Mengaku Dulu Pernah Disodomi Gurunya ‘Paranormal’ Asal Wonogiri Ini Cabuli Bocah Sesama Jenis

Mengaku ara normal ternyata warga Wonogiri yang mengaku paranormal ini adalah seorang predator. Pardi alias Edi (43), warga Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap polisi karena dugaan kasus paedofilia. Adapun korbannya, diketahui anak anak sekolah berjenis kelamin laki laki.

Kepada polisi, Edi mengaku sebelum menjadi predator anak tersebut punya pengalaman yang cukup kelam saat masih remaja. Pasalnya, dirinya juga pernah disodomi oleh guru dan lima pria lainnya ketika masih berusia 15 tahun. Akibat kejadian itu, bahkan saat ini ia masih mengalami trauma ketika mendengar suara keras.

“Saya dulu juga pernah menjadi korban. Saya diancam sama pelaku. Dan saat ini kalau dengar suara keras saya masih ketakutan sampai sekarang,” ungkap Edi, Selasa (12/1/2021).

Selain punya pengalaman sebagai korban, Edi mengaku juga sempat mengalami depresi sejak ditinggal kekasihnya saat hendak menikah. Sejak saat itu, ia tak sadar justru terjerumus menyukai sesama jenis atau menyimpang. Dalam kesempatan itu, Edi mengaku jika perbuatan yang dilakukan tersebut karena khilaf.

Oleh karena itu, ia minta maaf kepada para korban dan keluarganya. “Saya minta maaf yang sebesar besarnya kepada korban dan keluarga korban. Saya benar benar khilaf dan mohon diberi ampunan.

Ini teguran dari Tuhan. Saya mohon diberikan keringanan hukuman. Saya berjanji dan bersumpah setelah ini saya akan berjalan di jalan Allah,” kata Edi.

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing mengatakan, kasus predator anak itu terungkap setelah dua orang tua korban melapor ke polisi. "Dari keterangan korban, predator anak ini mencabuli mereka sejak Oktober 2020 hingga Desember 2020," kata Tobing. Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pengembangan penyelidikan, jumlah korbannya ternyata bertambah dari lima menjadi tujuh orang anak.

Untuk melancarkan aksinya itu, tersangka berpura pura sebagai paranormal. Para korban dijanjikan nasibnya menjadi lebih baik jika menuruti permintaan tersangka. “Jadi tersangka ini mengaku dirinya sebagai paranormal yang memiliki ilmu sakti dapat membuka aura para korban agar masa depannya nanti lebih baik.

Tersangka juga menjanjikan mampu menjadi korban disegani masyarakat setelah auranya dibuka,” terangnya. Atas perbuatan yang dilakukan itu, polisi menjeratnya dengan pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka juga terancam mendapatkan hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Tobing. (Muhlis Al Alawi)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *