Kritik Adalah Vitamin  Mahfud MD Soal Kritik Terhadap Perpres Investasi Miras

Setelah Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10/2021 terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan saran selama kritik tersebut rasional sebagai suara rakyat. Mahfud mengatakan kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan. Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitternya,@mohmahfudmd, pada Rabu (3/3/2021).

"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah daerah tertentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran. Asal rasional sebagai suara rakyat maka Pemerintah akamodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," kata Mahfud. Mahfud melanjutkan, semula vaksinasi akan digratiskan pemerintah untuk kalangan tertentu. Namun setelah pemerintah menerima kritik terhadap hal itu, maka pemerintah menggratiskan vaksin bagi semua kalangan.

"Semula vaksinasi akan digratiskan untuk kelas bawah dan berbayar untuk kelas tertentu. Ada yang kritik, harusnya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin untuk semua. Ada kritik lagi, harusnya perusahaan perusahaan yang mau lakukan vaksinasi secara mandiri diizinkan. Ok, Pemerintah izinkan," kata Mahfud. Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol. Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden. Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam. Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan masukan dari ulama ulama dan Ormas Islam.

Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas ormas lainnya. "Serta tokoh tokoh agama yang lain dan juga masukan masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *