Kantong Plastik Jadi Petunjuk Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Bogor Diduga Akan Lakukan Aksi Lanjutan

Kepolisian menduga Muhamad Rian alias MRI alias Rian akan melakukan aksi pembunuhan kembali setelah menghabisi dua nyawa wanita di Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, warga Bogor digegerkan dengan penemuan mayat siswi SMA dalam plastik berinisil DP (18) di Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021. Dua pekan berselang, warga Bogor kembali digegerkan dengan penemuan mayat wanita di pinggir jalan kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (10/3/2021).

Belakangan korban diketahui EL (25) warga Desa Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Kedua korban diketahui dibunuh seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial MRI. Dari hasil pengungkapan dan pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian Rian melakukan pembunuhan berencana terhadap korban keduanya.

Hal itu dibuktikan dengan adanya rencana pembunuhan setelah Rian membunuh siswi SMA berinisial DP yang mayatnya dibuang di Cilebut pada 25 Februari 2021 dan kembali mengulangi pembunuhan dengan pola yang sama kepada EL janda anak satu yang mayatnya di buang di Pasir Angin. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pihak kepolisian berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI 21 tahun yang diduga berperilaku layaknya serial film killer atau pembunuhan berantai. Dari hasil pengembangan termasuk jejak digital diketahui pula bahwa pelaku tidak hanya satu kali melakukan pembunuhan terhadap korbannya hingga akhirnya dua misteri pembuangan mayat perempuan di Bogor berhasil diungkap.

Pelaku pembunuhan yakni Rian melakukan aksi biadabnya kurang dari dua Minggu. "Secara hasil intrograsi bahwa tersangka bisa jadi tidak Jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama, tersangka menikmati ketika menghabisi nyawa yang kedua sehingga melalui pengumuman ini kami berhasil untuk tidak lagi jatuh korban korban berikutnya," ujarnya. Dari hasil pengungkapan tersebut polisi juga menemukan barang bukti satu bungkus plastik hitam yang masih disegel belum digunakan.

Diduga plastik tersebut akan digunakan untuk membungkus korban kedua namun tidak jadi digunakan ataupun memang sengaja disiapkan untuk korban berikutnya. "Untuk pembunuhan yang pertama (DP yang mayatnya dibungkus plastik) menurut keterangan dari tersangka itu datang tiba tiba, tetapi yang kedua (EL) itu dipersiapkan dengan bukti bahwa kami menemukan kantong plastik yang masih utuh, Kantong plastik yang masih utuh yang belum digunakan juga bisa jadi ini akan memakan korban berikutnya (Plastik yang digunakan seperti membungkus korban pertama DP)," katanya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman mati atau paling sedikit 15 tahun penjara.

"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun kemudian kami lapis dengan pembunuhan berencana kami juga melapis dengan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau serendahnya 15 tahun penjajara," ujarnya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *